PENGHAPUSAN ASET

Penghapusan aset adalah tindakan menghapus barang atau jasa dari daftar barang dan neraca karena alasan aset tersebut sudah tidak efisien, tidak efektif, tidak dibutuhkan atau karena alasan lainnya.
Didalam pengelolaan arang Milik Negara contohnya, Penghapusan harus menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk melepaskan/menghapuskan tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang/jasa yang bersangkutan. penghapusan dilakukan biasanya karena alasan aset yang bersangkutan terutama dinilai sudah tidak efisien dan tidak efektif.
Tingkat efektivitas dan efisiensi didasarkan pada kriteria dan derajat perhitungan untuk aset yang bersangkutan.
Efektivitas berarti derajat keberhasilan yang dapat dicapai berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan. Atau efektifitas adalah suatu ukuran yang menunjukkan tinggi-rendahnya target yang telah dicapai misal jumlah capaian, derajat kualitas, waktu dan lain-lain.
Adapun efisien berarti menggunakan sumber daya serendah mungkin untuk mendapat hasil (output) yang tinggi, atau efisien itu rasio yang tinggi antara output dengan input (a high ratio of output to input).
Umpama dalam pemahaman ekonomi, yang dimaksud dengan efisiensi ekonomi adalah ditunjukkan oleh tingkat penggunaan sumberdaya untuk mencapai produksi yng semaksimal mungkin baik untuk menghasilkan barang maupun jasa.
Dalam manajemen aset efisiensi yang senantiasa melekat dalam setiap tahap pengelolaan aset terutama upaya mencapai efisiensi yang tinggi dalam menggunakan waktu, tenaga dan biaya.
Penghapusan aset sama dengan penghapusan dari daftar barang/jasa. Tindak lanjut dari penghapusan aset dapat dilakukan dengan dua (2) cara, yaitu:
  1. Pengalihan Aset (pemindahtanganan), dengan cara :
  • Arti dan bedanya jual beli dg sewa beli, sewa menyewa.
  • Tukar-menukar
  • Hibah
  • Penyertaan Modal



  • 2.Pemusnahan Aset





  • Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang (aset). Pemindahtanganan barang bertujuan guna meningkatkan tertib pengelolaan administrasi dan untuk mendapatkan pengelolaan barang yang lebih akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
    Bentuk pemindahtanganan barang meliputi :
    1. Penjualan
    2. Penyertaan Modal
    3. Hibah
    4. Tukar-menukar

    Pemusnahan aset dilakukan apabila tindak lanjut dari keempat hal diatas tidak dapat dilaksanakan.

    Penjualan adalah pengalihan kepemilikan aset kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. Aset yang akan dijual harus terlebih dahulu dilakukan penilaian guna mendapatkan nilai wajar dari aset tersebut.
    Pelaksanaan penjualan aset tersebut dilaksanakan dengan system lelang. Penjualan aset dilaksanakan dengan pertimbangan:
    1. Untuk optimalisasi aset yang berlebih atau tidak digunakan/ dimanfaatkan.
    2. Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi apabila dijual.
    3. Sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Aset (barang/jasa) yang tidak laku dijual dalam lelang akan ditindaklanjuti dengan penjualan tanpa lelang, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal.

    Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan aset yang dilakukan antara satu pihak dg lainnya.
    Contoh:
    Perusahaan A dengan B tukar menukar peralatan produksi dan operasi perusahaan
    Pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, antara pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota lain atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
    Tukar menukar aset (barang) dilaksanakan dengan pertimbangan:
    1. Untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan organisasi/insitusi yns
    2. Untuk optimasi dan meningkatkan nilai aset.
    3. Tidak tersedia dana untuk pengadaan aset yang dibutuhkan.
    Contoh ketentuan dalam tukar menukar BMN/D:
    Barang pengganti harus berada dalam kondisi siap digunakan pada saat penandatanganan perjanjian tukar menukar atau Berita Acara Serah Terima (BAST).

    Hibah adalah pengalihan kepemilikan aset tanpa memperoleh penggantian.
    Contoh hibah BMN/D dilakukan umumnya dengan beberapa pertimbangan untuk kepentingan, yaitu :
    1. Kepentingan Sosial
    2. Kepentingan Budaya
    3. Keagamaan
    4. Kemanusiaan
    5. Pendidikan (non-komersil)
    6. Penyelenggaraan pemerintahan

    Untuk BMN/D hibah dapat dilakukan dengan berbagai pihak, yaitu:
    1. Pemerintah Pusat
    2. Pemerintah Provinsi
    3. Pemerintah Kab/Kota
    4. Pihak Lain


    Dalam konteks barang milik negara atau daerah, aset yang akan dihibahkan harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya :
    1. Bukan merupakan barang rahasia negara.
    2. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak.
    3. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.

    Segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima hibah.
    1. Penyertaan Modal adalah pengalihan kepemilikan aset yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham pada badan usaha milik institusi puncak/induk.
    2. Misal Pernyertaan modal Pemda untuk BUMD, dan
    3. Penyertaan modal dari pemerintah RI untuk BUMN
    4. Dalam kontek barang milik negara atau daerah, penyertaan modal bertujuan untuk mendirikan, mengebangkan, dan meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    5. Analisa kelayakan investasi mengenai penyertaan modal harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Aset. Penghapusan dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan dengan beberapa alasan, yaitu:
    1. Aset tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan. 2
    2. Barang (aset) yang dikategorikan berbahaya bagi keamanan, keselamatan, dan kesehatan. 3
    3. Terdapat alasan lain sesuai dengan peraturan

    Pemusnahan aset dilakukan dengan cara :
    1. Dibakar
    2. Dihancurkan
    3. Ditimbun
    4. Ditenggelamkan
    5. Dirobohkan atau cara lain

    Khusus barang yang dikategorikan berbahaya dilakukan pemusnahan melalui cara lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Tata cara pemusnahan aset :
    1. Penelitian terhadap barang (aset) yang akan dimusnahkan. Penelitian yang harus dilakukan yaitu :
    2. Penelitian administratif, meliputi penelitian data dan dokumen barang.
    3. Penelitian fisik, untuk mencocokkan fisik barang yang akan dimusnahkan dengan data administratif.
    4. Laporan hasil dari penelitian.
    5. Disetujui dan dilakukan pemusnahan

    0 comments:

    Post a Comment

    Daftar Pustaka

    Sugiama, A.Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Guardaya Intimarta. Bandung

    Sugiama, A. Gima. 2013. Manajemen Aet Pariwisata: Pelayanan Berkualitas agar Wisatwan Puas dan loyal. Guardaya. Bandung

    _______________. 2019. Pemahaman Dasar Manajemen Aset. Prosiding Materi Kuliah Pengantar Manajemen Aset. Politeknik Negeri Bandung: 1-39.

    _______________. 2019. Perencanaan Kebutuhan Aset. Prosiding Materi Kuliah Pengantar Manajemen Aset. Politeknik Negeri Bandung: 1-33.

    _______________. 2019. Pengadaan Aset. Prosiding Materi Kuliah Pengantar Manajemen Aset. Politeknik Negeri Bandung: 1-32.

    _______________. 2019. Inventarisasi Aset. Prosiding Materi Kuliah Pengantar Manajemen Aset. Politeknik Negeri Bandung: 1-42.

    _______________. 2019. Legal Aspek Aset. Prosiding Materi Kuliah Pengantar Manajemen Aset. Politeknik Negeri Bandung: 1-35.

    _______________. 2019. Penilaian Aset. Prosiding Materi Kuliah Pengantar Manajemen Aset. Politeknik Negeri Bandung: 1-28.

    _______________. 2019. Pengoperasian Aset. Prosiding Materi Kuliah Pengantar Manajemen Aset. Politeknik Negeri Bandung: 1-37.

    _______________. 2019. Pemeliharaan Aset. Prosiding Materi Kuliah Pengantar Manajemen Aset. Politeknik Negeri Bandung: 1-29.

    _______________. 2019. Penghapusan Aset. Prosiding Materi Kuliah Pengantar Manajemen Aset. Politeknik Negeri Bandung: 1-19.