Sistem Pemeliharaan Aset

Gambar ini adalah merupakan Sistem Pemeliharaan Aset (Sugiama, 2018) terbaru yang terdiri dari 5 elemen penting

Permasalahan dalam Pengelolaan Aset

Imflikasi Aset - Aset dapat berpengaruh kepada Hukum, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan, Politik dan Ekonomi

Prinsip Manajemen Aset

Gambar ini menerangkan elemen yang dimiliki dalam Prinsip Manajemen Aset

Siklus hidup Produksi (Product life cycle)

Siklus hidup produksi terdiri dari Introduction, Growth, Maturity,Decline, Stagnant, Rejuvenation.

Siklus Aset

Siklus Aset dalam gambar tersebut merupakan siklus yang lengkap dan dapat diterapkan dalam pengelolaan aset

PENGHAPUSAN ASET

Penghapusan aset adalah tindakan menghapus barang atau jasa dari daftar barang dan neraca karena alasan aset tersebut sudah tidak efisien, tidak efektif, tidak dibutuhkan atau karena alasan lainnya.
Didalam pengelolaan arang Milik Negara contohnya, Penghapusan harus menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk melepaskan/menghapuskan tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang/jasa yang bersangkutan. penghapusan dilakukan biasanya karena alasan aset yang bersangkutan terutama dinilai sudah tidak efisien dan tidak efektif.
Tingkat efektivitas dan efisiensi didasarkan pada kriteria dan derajat perhitungan untuk aset yang bersangkutan.
Efektivitas berarti derajat keberhasilan yang dapat dicapai berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan. Atau efektifitas adalah suatu ukuran yang menunjukkan tinggi-rendahnya target yang telah dicapai misal jumlah capaian, derajat kualitas, waktu dan lain-lain.
Adapun efisien berarti menggunakan sumber daya serendah mungkin untuk mendapat hasil (output) yang tinggi, atau efisien itu rasio yang tinggi antara output dengan input (a high ratio of output to input).
Umpama dalam pemahaman ekonomi, yang dimaksud dengan efisiensi ekonomi adalah ditunjukkan oleh tingkat penggunaan sumberdaya untuk mencapai produksi yng semaksimal mungkin baik untuk menghasilkan barang maupun jasa.
Dalam manajemen aset efisiensi yang senantiasa melekat dalam setiap tahap pengelolaan aset terutama upaya mencapai efisiensi yang tinggi dalam menggunakan waktu, tenaga dan biaya.
Penghapusan aset sama dengan penghapusan dari daftar barang/jasa. Tindak lanjut dari penghapusan aset dapat dilakukan dengan dua (2) cara, yaitu:
  1. Pengalihan Aset (pemindahtanganan), dengan cara :
  • Arti dan bedanya jual beli dg sewa beli, sewa menyewa.
  • Tukar-menukar
  • Hibah
  • Penyertaan Modal



  • 2.Pemusnahan Aset





  • Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang (aset). Pemindahtanganan barang bertujuan guna meningkatkan tertib pengelolaan administrasi dan untuk mendapatkan pengelolaan barang yang lebih akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
    Bentuk pemindahtanganan barang meliputi :
    1. Penjualan
    2. Penyertaan Modal
    3. Hibah
    4. Tukar-menukar

    Pemusnahan aset dilakukan apabila tindak lanjut dari keempat hal diatas tidak dapat dilaksanakan.

    Penjualan adalah pengalihan kepemilikan aset kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. Aset yang akan dijual harus terlebih dahulu dilakukan penilaian guna mendapatkan nilai wajar dari aset tersebut.
    Pelaksanaan penjualan aset tersebut dilaksanakan dengan system lelang. Penjualan aset dilaksanakan dengan pertimbangan:
    1. Untuk optimalisasi aset yang berlebih atau tidak digunakan/ dimanfaatkan.
    2. Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi apabila dijual.
    3. Sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Aset (barang/jasa) yang tidak laku dijual dalam lelang akan ditindaklanjuti dengan penjualan tanpa lelang, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal.

    Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan aset yang dilakukan antara satu pihak dg lainnya.
    Contoh:
    Perusahaan A dengan B tukar menukar peralatan produksi dan operasi perusahaan
    Pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, antara pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota lain atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
    Tukar menukar aset (barang) dilaksanakan dengan pertimbangan:
    1. Untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan organisasi/insitusi yns
    2. Untuk optimasi dan meningkatkan nilai aset.
    3. Tidak tersedia dana untuk pengadaan aset yang dibutuhkan.
    Contoh ketentuan dalam tukar menukar BMN/D:
    Barang pengganti harus berada dalam kondisi siap digunakan pada saat penandatanganan perjanjian tukar menukar atau Berita Acara Serah Terima (BAST).

    Hibah adalah pengalihan kepemilikan aset tanpa memperoleh penggantian.
    Contoh hibah BMN/D dilakukan umumnya dengan beberapa pertimbangan untuk kepentingan, yaitu :
    1. Kepentingan Sosial
    2. Kepentingan Budaya
    3. Keagamaan
    4. Kemanusiaan
    5. Pendidikan (non-komersil)
    6. Penyelenggaraan pemerintahan

    Untuk BMN/D hibah dapat dilakukan dengan berbagai pihak, yaitu:
    1. Pemerintah Pusat
    2. Pemerintah Provinsi
    3. Pemerintah Kab/Kota
    4. Pihak Lain


    Dalam konteks barang milik negara atau daerah, aset yang akan dihibahkan harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya :
    1. Bukan merupakan barang rahasia negara.
    2. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak.
    3. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.

    Segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima hibah.
    1. Penyertaan Modal adalah pengalihan kepemilikan aset yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham pada badan usaha milik institusi puncak/induk.
    2. Misal Pernyertaan modal Pemda untuk BUMD, dan
    3. Penyertaan modal dari pemerintah RI untuk BUMN
    4. Dalam kontek barang milik negara atau daerah, penyertaan modal bertujuan untuk mendirikan, mengebangkan, dan meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    5. Analisa kelayakan investasi mengenai penyertaan modal harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Aset. Penghapusan dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan dengan beberapa alasan, yaitu:
    1. Aset tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan. 2
    2. Barang (aset) yang dikategorikan berbahaya bagi keamanan, keselamatan, dan kesehatan. 3
    3. Terdapat alasan lain sesuai dengan peraturan

    Pemusnahan aset dilakukan dengan cara :
    1. Dibakar
    2. Dihancurkan
    3. Ditimbun
    4. Ditenggelamkan
    5. Dirobohkan atau cara lain

    Khusus barang yang dikategorikan berbahaya dilakukan pemusnahan melalui cara lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Tata cara pemusnahan aset :
    1. Penelitian terhadap barang (aset) yang akan dimusnahkan. Penelitian yang harus dilakukan yaitu :
    2. Penelitian administratif, meliputi penelitian data dan dokumen barang.
    3. Penelitian fisik, untuk mencocokkan fisik barang yang akan dimusnahkan dengan data administratif.
    4. Laporan hasil dari penelitian.
    5. Disetujui dan dilakukan pemusnahan

    PEMELIHARAAN ASET

    Pemeliharaan menjadi satu di antara fungsi manajemen aset.
    Berdasarkan siklusnya, semua aset tentu akan melalui tahap pemeliharaan.
    Karena itulah, fungsi dan tahap pemeliharaan aset ini menjadi langkah sangat mendasar dalam manajemen aset.
    Pemeliharaan aset mencakup pemeliharaan seluruh aset berwujud (tangible) maupun aset tidak berwujud (intangible).
    Pemeliharaan perlu dipandang bukan hanya untuk menjaga dan memperbaiki aset fisik, namun lebih jauh dari itu, pemeliharaan adalah sebuah proses bisnis sesuai dengan pernyataan “maintenance is a business process turning inputs into usable outputs” (Steven dalam Campbell, 2011).
    Pemeliharaan itu menjadi fungsi strategis dalam organisasi.
    Pemeliharaan mencakup fungsi pengelolaan (managing), kerekayasaan (engineering), perencanaan (planning), pengawasan (supervising), dan pelaksanaan atau executing(Wilson, 2002:20).
    Seluruh fungsi tersebut perlu diimplementasikan agar tujuan pemeliharaan dapat dicapai.
    Setiap pemeliharaan perlu diawali penyusunan fungsi pengelolaan, kemudian fungsi kerekayasaan, perencanaan, pengawasan, dan diakhiri oleh fungsi pelaksanaan
    Istilah pemeliharaan, perawatan dan perbaikan menjadi istilah sangat penting dalam penglolaan aset.
    Ketiga istilah tersebut memiliki konotasi berbeda

    Pemeliharaan aset

    Pemeliharaan aset adalah sebuah sistem yang mencakup kombinasi dari sekumpulan aktivitas yang dilengkapi oleh beragam sumberdaya untuk menjamin agar aset bersangkutan dapat befungsi sebagaimana diharapkan.
    Atau pemeliharaanasetadalah sekumpulan aktivitas yang diorganisasikan untuk menjamin agar aset dapat dioperasikan dalam kondisi terbaik dengan biaya terendah.
    Pemeliharaan mencakup rangkaian kegiatan perawatan dan perbaikan.
    Perawatanasetdimaksudkan untuk menjaga agar aset tetap dalam kondisi sesuai dengan fungsi yang dirancang untuk aset bersangkutan,
    sedangkan perbaikanasetdimaksudkan untuk melakukan koreksi atau mengembalikan kondisi aset pada keadaan semula agar aset berfungsi sebagaimana dirancang.
    Jadi perawatan itu dilakukan sebelum terjadi kerusakan, adapaun perbaikan setelah terjadi kerusakan. Dengan kata lain perawatan itu bersifat preventif, sedangkan perbaikan korektip atau represif.


    PENGOPERASIAN ASET


    Imflikasi positip menjadi perhatian utama pada:
    Aspek Ekonomi berpengaruh terhadap kegiatan yang dapat mendorong peningkatan PAD
    Aspek Hukum berpengaruh terhadap bukti tertib/legal

    PENILAIAN ASET

    Penilaian Aset

    Penilaian adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh penilai terhadap sesuatu barang/jasa untuk memberikan sebuah makna atau tingkatan kepada sesuatu. berikut ini adalah definisi dari penilaian menurut para ahli:
    1. Menurut Asmawi Zainul dan Noehi Nasution mengartikan penilaian adalah suatu proses untuk mengambil keputusan dengan menggunakan informasi yang diperoleh melalui pengukuran hasil belajar baik yang menggunakan tes maupun nontes.
    2. Menurut Suharsimi Arikunto penilaian adalah mengambil suatu keputusan terhadap sesuatu dengan ukuran baik buruk. Penilaian bersifat kualitatif.
    3. Menurut Djemari Mardapi (1999: 8) penilaian adalah kegiatan menafsirkan atau mendeskripsikan hasil pengukuran. Menurut Cangelosi (1995: 21) penilaian adalah keputusan tentang nilai.
    4. (http://fip.uny.ac.id/pjj/wp:2019)
    Penilaian adalah kegiatan untuk mengetahui apakah sesuatu yang telah kita kerjakan (program pengajaran) telah berhasil atau belum melalui suatu alat pengukuran yang dapat berupa tes ataupun nontes
    Penilaian (valuation) adalah pekerjaan profesi penilai untuk memberikan suatu opini nilai ekonomi yang berakar pada ilmu ekonomi klasik dan kontemporer (SPI 2002)
    Penilai adalah orang perseorangan yang melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan keahlian dan profesionalisme yang dimiliki dan menjadi anggota asosiasi profesi penilai yang diakui oleh pemerintah serta mengacu kepada Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai -Indonesia (KEPI) dan standar keahlian lainnya yang terkait dengan kegiatan penilaian. SPI 0.5.57.1
    Dasar penilaian yang sangat umum adalah berdasarkan nilai pasar, krn nilai pasar merupakan nilai fundamental, namun utk kepentingan dan tujuan tertentu NILAI PASAR MUNGKIN TIDAK COCOK.
    NILAI adalah sejumlah uang yang setara dengan milik (property ) yang dapat memberikan keuntungan dari kepemilikan tersebut
    NILAI PASAR adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu aset, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing mengetahui, bertindak hati-hati dan tanpa paksaan. (SPI 0.5.39.1).
    dari nilai tersebut akan muncul hal yang sangat berkaitan dengan nilai ataupun penilaian yaitu:
    BIAYA adalah sejumlah uang yang harus disediakan untuk memproduksi atau menciptakan barang dan jasa. dan
    HARGA adalah sejumlah uang yang disetujui pembeli untuk dibayarkan dan disetujui penjual untuk diterima di saat tertentu dan melalui mekanisme pasar yang wajar
    Ada alternatif lain yg mungkin cocok digunakan NILAI SELAIN NILAI PASAR sesuai SPI 2007 yaitu sebagai berikut:

    1. Nilai Jual Paksa
    Nilai yang terbentuk karena ada kondisi memaksa untuk dijual.
    Contoh : karena tekanan kondisi/desakan waktu.
    2. Nilai Asuransi
    Nilai pertanggungan atas objek yang diasuransikan.
    Contoh : Asuransi rumah tinggal tidak menilai aset lahan dan lainnya selain rumah.

    3. Nilai dalam Penggunaan
    Nilai yang sesuai dengan penggunaan saat ini.
    Contoh : Aset lahan dan bangunan pabrik yang berada di areal komersial tetapi yang dinilai hanya untuk penggunaan pabrik saja
    4. Nilai Sisa
    Misalnya menilai mesin pabrik yang sudah tidak dapat digunakan lagi sehingga hanya berupa nilai sisa rongsokan yang dinilai.

    5. Nilai khusus
    Nilai tertentu yang membuat nilai berbeda dengan nilai wajar.
    Contoh : Nilai tanah yang memberi nilai khusus bagi OP seperti nilai lahan lebih tinggi daripada nilai wajar. Tanah tersebut memberikan nilai khusus karena menempel pada tanah yang telah dimiliki jadi ada kepentingan khusus

    INVENTARISASI ASET

    INVENTARISASI ASET:

    Definisi dari Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset
    Tugas Inventarisasi aset yaitu:
    1. Pendataan,
    2. Pencatatan, dan
    3. Pelaporan hasil pendataan

    adapun Tujuan dari Inventarisasi aset adalah:
    1. Agar tertib dalam administrasi
    2. Sebagai bentuk pengamanan aset secara:
    a. Administrasi
    b. Hukum/legal
    c. Fisik

    Menurut hasil Penelitian (Sugiama, 2014) melalui content analysis utk media massa menyatakan bahwa Permasalahan inventarisasi aset di Indonesia, dari analisis 28 kasus inventarisasi menunjukkan 3 kategori permasalahan yaitu: 1. Aset belum dicatat sebanyak 7 kasus memiliki porsi sebesar 25%; 2. Ketidak Tertiban dan Ketidak disiplinan dalam pendataan, pencatatan, dan pelaporan sebanyak 19 kasus memiliki porsi sebesar 68%; dan 3. Duplikasi pencatatan aset sebanyak 2 kasus dengan porsi 7% sehingga dijumlahkan menjadi 28 kasus atau 100%

    Selain untuk Tertib administrasi, tujuan dari inventarisasi aset juga sebagai bentuk pengamanan aset. pengamanan aset secara fisik dapat berupa pemberian batas pada aset berupa tanah atau pemberian pagar pada bangunan, secara administratif inventarisasi aset yaitu harus terdapat pendataan, pencatatan, dan pelaporan atas hasil pendataan aset. sebagai bentuk pengamanan aset selanjutnya adalah pengamanan aset secara sah menurut hukum atau legal dengan memiliki bukti-bukti berupa kelengkapan dan keabsyahan bukti kepemilikkan, Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk aset berupa tanah atau lahan, Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan, Faktur untuk barang lainnya. ketiga faktor tersebut merupakan bentuk inventarisasi aset dan pemenuhan aspek legal aset yang dicatat secara akurat dan aman secara legal. Fungsi kegiatan inventarisasi aset ini sangat erat kaitannya dengan Fungsi dalam siklus aset lainnya dalam Manajemen Aset (Sugiama, 2017) seperti yang terlihat pada gambar:



    Upaya yang dapat dilakukan dalam Inventarisasi Aset adalah dengan penggunaan Sistem Informasi yaitu dengan cara kodefikasi. dalam pengelolaan aset Barang Milik Negara kodefikasi adalah Pemberian kode barang pada setiap barang inventarisasi milik pemerintah yang menyatakan kode lokasi dan kode barang.
    Sasaran kodefikasi tersebut adalah semua barang milik pemerintah yang ada dan digunakan oleh pemerintah yang bersangkutan dengan tujuan Mengamankan dan memberikan kejelasan status Kepemilikan dan status penggunaan barang pada masing-masing pengguna.
    Tujuan Kodefikasi tersebut dijabarkan secara rinci sebagai berikut:
    1. Memberi tanda pada administrasi aset secara tepat dan benar
    2. Memberi tanda pada semua aset
    3. Memudahkan identifikasi aset
    4. Mempersingkat uraian aset
    5. Mempermudah komunikasi yang berkaitan dengan aset untuk mencapai kesatuan bahasa
    6. Menghindari kesimpangsiuran aset
    7. Mempermudah tugas pemasok (rekanan) dan pemakai aset pada setiap unit kerja
    8. Agar dihayati oleh setiap petugas yang menangani pengelolaan aset


    Proses Inventarisasi Barang dengan Sistem Informasi Terkini:

    1. Menggunakan Kode Batang (Barcode system)
    • Sebuah Barcode System adalah sebuah informasi yang dikodekan kedalam sebuah bentuk garis-garis tipis dan lebar dengan spasi garis putih di tengahnya yang berisikan informasi tertentu dengan menggunakan jaringan hardware dan software , yang terutama terdiri dari komputer mobile , printer , scanner genggam , infrastruktur, dan software pendukung.
    • Barcode System digunakan untuk mengotomatisasi pengumpulan data di mana rekaman tangan adalah tidak tepat waktu atau biaya yang efektif. lihat juga sejarah barcode 


    2. Menggunakan QR Code
    • Kode QR adalah suatu jenis kode matriks atau kode batang dua dimensi yang dikembangkan oleh Denso Wave, sebuah divisi Denso Corporation yang merupakan sebuah perusahaan Jepang dan dipublikasikan pada tahun 1994 dengan fungsionalitas utama yaitu dapat dengan mudah dibaca oleh pemindai .
    • QR merupakan singkatan dari quick response atau respons cepat, yang sesuai dengan tujuannya adalah untuk menyampaikan informasi dengan cepat dan mendapatkan respons yang cepat pula.
    • Berbeda dengan kode batang, yang hanya menyimpan informasi secara horizontal, kode QR mampu menyimpan informasi secara horizontal dan vertikal, oleh karena itu secara otomatis Kode QR dapat menampung informasi yang lebih banyak daripada kode batang. untuk lebih banyak dapat dilihat disini 


    PERENCANAAN KEBUTUHAN ASET

    Perencanaan kebutuhan aset merupakan rangkaian kegiatan untuk menentukan tujuan yang harus dicapai, memformulasikan strategi, menentukan dan memperhitungkan berbagai faktor yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan, dan menerapkan semua langkah untuk memperoleh aset yang diperlukan.

    Perencanaan kebutuhan aset tidak lain adalah upaya untuk menentukan aset yang perlu disediakan, guna memenuhi kepentingan operasi agar berjalan efektif, efisien, dan aset bernilai tinggi selama umur aset bersangkutan, serta memilih cara terbaik untuk mencapainya.

    Rangkaian aktivitas dalam perencanaan KEBUTUHAN ASET meliputi:

    1. Mendefinisikan tujuan akhir (defining goals) 
    2. Menetapkan strategi (establishing strategy), dan
    3. Mengembangkan rencana ke dalam rangkaian aktivitas yang terkoordinasi (developing plans to coordinate activities)

    TUJUAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ASET
    Tujuan perencanaan kebutuhan aset untuk memperjelas arah dalam pengadaan aset, memastikan agar operasi aset dapat dilakukan sesuai kebutuhan, menyediakan aset yang berfungsi secara efektif dan efisien, dan memilih cara paling tepat untuk menyediakan aset tersebut.


    Langkah Konseptualisasi Penyusunan Renstra (Rencana Strategi) 
    (Sugiama, 2013)




    Siklus Besar Perencanaan Pengadaan Aset


    Proses Umum Perencanaan Kebutuhan Aset (Sugiama, 2013)


    JENIS-JENIS ASET

           Aset dapat diklasifikasikan berdasarkan jenisnya. Menurut Sugiama (2013), keragaman aset dapat dikelompokan menurut beberapa dasar. Menurut bentuknya, aset dapat dibagi ke dalam dua bentuk :
    1.   Aset berwujud atau tangible aset adalah kekayaan yang dapat dimanifestasikan secara fisik dengan menggunakan  panca indera. Contoh aset berwujud antara lain :
    a.     Tanah atau lahan;
    b.     Bangunan;
    c.      Infrastruktur misal jalan raya, jembatan, irigasi, waduk
    d.     Peralatan dan perlengkapan pabrik atau plant and machinery
    e.     Peralatan dan peralatan kantor misal meubeul atau furniture
    f.      Persediaan barang
    g.   Sumber daya alam seperti bahan tambang, hutan/tanaman, air dan sumber daya alam lainnya.

    Pemahaman Manajemen Aset terhadap Pengelolaan Aset

    Dalam era Otonomi daerah, Pemerintah Daerah berusaha menuju kemandirian dalam pembiayaan pembangunan di daerahnya sendiri melalui Manajemen Aset Daerah. Manajemen aset daerah merupakan prasyarat penting dalam proses pengambilan keputusan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan akuisisi, penggunaan dan pembagian aset. Manajemen Aset Daerah juga merupakan suatu proses sistematis dan terstruktur yang mencakup seluruh siklus hidup Aset Daerah. Efektivitas dan efisiensi Pengelolaan Aset Daerah tidak pernah terlepas dari peran pemerintah daerah dalam penggunaan aset daerah sebagai penopang utama pendapatan daerah.
    Namun, pada kenyataannya beberapa permasalahan sering muncul dalam pengelolaan aset yang meliputi: Kesalahan dalam pencatatan aset dan kecurangan dalam membuat laporan keuangan ganda. Kedua masalah tersebut yang dapat mempengaruhi penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian. Tulisan ini bertujuan untuk mempelajari secara seksama Pengelolaan Aset beserta modelnya yang mengedepankan pembelajaran. Untuk mencapai tujuan Manajemen Aset Daerah diperlukan suatu proses Siklus dan Pengawasan Aset secara menyeluruh terhadap kepemilikan aset oleh suatu organisasi di daerah yang terkait.

    Definisi Aset
    Aset berasal dari istilah asset (bahasa Inggris) yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah “kekayaan”. 
    berdasarkan perspektif ekonomi diartikan sebagai berikut:
    “aset adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi yang dapat dimiliki baik oleh individu, perusahaan, maupun dimiliki pemerintah yang dapat dinilai secara finansial.”
    Kekayaan yang dimiliki oleh individu misal rumah, tanah, kendaraan dan sebagainya adalah merupakan suatu aset. Aset milik perusahaan seperti bangunan kantor, lahan perusahaan, mesin dan peralatan pabrik, perlengkapan pabrik serta properti lainnya.
    Aset menurut sudut pandang ekonomi adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) dimiliki oleh seseorang, sebuah organisasi baik swasta maupun pemerintah yang memiliki:
    1. Nilai Ekonomi (Economic Value),
    2.  Nilai Komersial (Commercial Value)
    3. Nilai Tukar (Exchange Value).
    Berdasarkan perspektif akuntansi aset adalah kekayaan yang mencakup:
    1. Kekayaan Lancar (uang kas dan kekayaan lancar lainnya),
    2. Aset jangka panjang atau Aset tetap (long-term asset) misal real estate, pabrik, peralatan dan perlengkapan),
    3. Prepaid and Deffered Assets (expenditure for future costs misalnya asuransi, hak sewa, dan bunga),
    4. Harta tak berwujud (intangible assets) antara lain yaitu: hak merek (trade mark), hak paten, hak cipta (copyright), dan nama baik atau goodwill.

    Tujuan Manajemen Aset
    Secara umum untuk pengambilan keputusan yang tepat agar aset yang dikelola berfungsi secara efektif, efisien dan bernilai tinggi. (Sugiama 2017)
    • Efektif adalah pencapaian hasil yang sesuai dengan tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya.
    • Efektif dalam penglolaan aset berarti aset yang dikelola dapat mencapai tujuan yang diharapkan organisasi bersangkutan, misal mencapai kinerja tertinggi dalam pelayanan pelanggan.
    • Sedangkan efektivitas berarti derajat keberhasilan yang dapat dicapai berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan.
    • Atau efektifitas adalah suatu ukuran yang menunjukkan tinggi-rendahnya target yang telah dicapai misal jumlah capaian, derajat kualitas, waktu dan lain-lain

    Fungsi Manajemen Aset 
    Adapun fungsi daripada manajemen aset itu adalah untuk sebagai berikut:
    1. Merencanakan kebutuhan aset,
    2. Mengadakan aset,
    3. Mengventarisasi aset,
    4. Mengaudit  & melengkapi aspek legal aset,
    5. Menilai aset,
    6. Mengoperasikan aset,
    7. Memelihara aset,
    8. Menghapuskan aset
    9. Mengalihkan atau memusnahkan aset.
    Siklus Aset
    Dalam manajemen aset, berikut adalah 9 tahapan yang harus dilakukan sehingga siklus aset dapat terbentuk, diantaranya
    1. Perencanaan kebutuhan aset yang dilakukan melalui perencanaan mengenai hal apa saja yang dibutuhkan dalam mengelola aset, seperti pengadaan, inventarisasi dan perawatan. 
    2. Pengadaan aset dilakukan saat barang atau jasa yang diperoleh dengan biaya sendiri atau dari pihak lain.
    3. Inventarisasi aset dilakukan dengan cara identifikasi kualitas dan kuantitas aset, baik secara fisik / non fisik maupun secara yuridis / legal. 
    4. Legal audit aset dilakukan dengan mengidentifikasi kemungkinan terjadinya masalah legalitas dan mempersiapkan solusinya yang berkaitan dengan status aset, sistem dan prosedur pengadaan, alur pengalihan.
    5. Penilaian aset dilakukan dengan menentukan nilai aset yang dimiliki sehingga perusahaan mengetahui dengan jelas nilai kekayaan yang dimiliki, yang dialihkan maupun yang dihapuskan
    6. Pengoperasian aset yang dimiliki digunakan untuk melakukan tugas dan pekerjaan dalam mencapai tujuan perusahaan.
    7. Pemeliharaan Aset yang dimana setelah dilakukan pemeliharaan ini terdapat pilihan untuk: a) Penghapusan aset dapat dilakukan dengan menilai aset apa saja yang dianggap tidak menguntungkan dan dapat dihapuskan. Atau b) Pembaharuan aset dapat dilakukan dalam bentuk perbaikan atau penggantian suku cadang sehingga aset dapat bekerja seperti kondisi semula Proses ini dibagi menjadi 2, yaitu:
      1. Pengalihan aset, yaitu pemindahan hak dan/atau tanggungjawab, wewenang, dan pemanfaatan suatu unit kerja ke unit kerja lain dalam bentuk penyertaan modal dan hibah. 
      2. Pemusnahan aset dilakukan dengan cara mengurangi aset karena dianggap tidak dapat dimanfaatkan lagi.

    Daftar Pustaka

    Sugiama, A.Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Guardaya Intimarta. Bandung

    Sugiama, A. Gima. 2013. Manajemen Aet Pariwisata: Pelayanan Berkualitas agar Wisatwan Puas dan loyal. Guardaya. Bandung

    _______________. 2019. Pemahaman Dasar Manajemen Aset. Prosiding Materi Kuliah Pengantar Manajemen Aset. Politeknik Negeri Bandung: 1-39.

    _______________. 2019. Perencanaan Kebutuhan Aset. Prosiding Materi Kuliah Pengantar Manajemen Aset. Politeknik Negeri Bandung: 1-33.

    _______________. 2019. Pengadaan Aset. Prosiding Materi Kuliah Pengantar Manajemen Aset. Politeknik Negeri Bandung: 1-32.

    _______________. 2019. Inventarisasi Aset. Prosiding Materi Kuliah Pengantar Manajemen Aset. Politeknik Negeri Bandung: 1-42.

    _______________. 2019. Legal Aspek Aset. Prosiding Materi Kuliah Pengantar Manajemen Aset. Politeknik Negeri Bandung: 1-35.

    _______________. 2019. Penilaian Aset. Prosiding Materi Kuliah Pengantar Manajemen Aset. Politeknik Negeri Bandung: 1-28.

    _______________. 2019. Pengoperasian Aset. Prosiding Materi Kuliah Pengantar Manajemen Aset. Politeknik Negeri Bandung: 1-37.

    _______________. 2019. Pemeliharaan Aset. Prosiding Materi Kuliah Pengantar Manajemen Aset. Politeknik Negeri Bandung: 1-29.

    _______________. 2019. Penghapusan Aset. Prosiding Materi Kuliah Pengantar Manajemen Aset. Politeknik Negeri Bandung: 1-19.